19 Bulan Perkara tak Jelas

Korban Penyerangan Surya Ningsih  Resmi Melaporkan Penyidik Polres Tebing Tinggi Ke Propam Polda

Korban Penyerangan Surya Ningsih  Resmi Melaporkan Penyidik Polres Tebing Tinggi Ke Propam Polda
Surya Ningsih didampingi kuasa hukumnya Adil Solihin Putera S.H 

MEDAN,(PAB)-----

Surya Ningsih warga Padang Hilir Kota Tebing Tinggi melaporkan Ipda Ndhimas Abie Thoyib STrk beserta anggotanya Briptu G Rajagukguk ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Medan, atas dugaan ketidakprofesionalan, Rabu (23/8/23).

Usai melaporkan kedua orang penyidik tersebut, Surya Ningsih didampingi kuasa hukumnya Adil Solihin Putera S.H  mengatakan dirinya telah mengalami tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dengan penyerangan di kediamannya yang dilakukan oleh tersangka inisial AFN, warga Padang Hilir Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara pada tanggal 21 Januari 2022 hingga perkara bergulir  19 bulan lamanya, namun tersangka belum juga diamankan dan perkaranya pun masih mentok di Polres Tebing Tinggi.

Wanita  yang akrab disapa Eci ini mengaku kecewa atas penanganan perkara pidana yang dilaporkannya sejak peristiwa terjadi hingga saat ini belum mendapat kepastian hukum.

Bahkan akibat insiden penyerangan itu, salah satu anaknya mengalami trauma.

" Waktu kejadian penyerangan itu, saya sedang tidak berada dirumah, tersangka datang marah- marah ingin melabrak saya dengan memaksa masuk kedalam rumah, sedangkan suami saya mengatakan saya tidak ada didalam rumah, karena tak percaya perkataan suami saya, tersangka lalu memaksa masuk dengan mendobrak pintu yang mengakibatkan anak kedua saya yang berumur 3 tahun terpental, sedangkan anak pertama saya menangis histeris melihat kejadian itu sehingga mengalami trauma" ungkap  Ibu dua anak ini kepada wartawan, sembari menunjukkan surat hasil pemeriksaan konseling psikiater terhadap anaknya.

Kuasa Hukum Adil Solihin Putera S.H dalam kesempatan itu mengatakan bahwa tersangka AFN sudah ditetapkan oleh tim Penyidik Polres Tebing Tinggi sebagai tersangka. Akan tetapi, belum ada kepastian hukum.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka 31 Maret 2023 ini. Tapi, sampai saat ini belum ada kepastian hukumnya, kami minta agar penyedia Polres Tebing Tinggi segera melengkapi berkas berita acara ke Kejaksaan agar bisa disidangkan dan diadili, Kami minta agar penyidik Polres Tebing Tinggi jangan bermain-main dengan kasus ini. Segera berikan kepastian hukum. Propam juga diharapkan ikut mengawal berjalannya kasus ini," timpalnya.

Adil berharap dengan laporan Surya Ningsih atas kedua penyidik dapat segera menjawab kepastian hukum dan membawa proses perkara sampai ke pengadilan agar terang dan jelas dimata hukum..

"Dan terkait anak, segera kami akan melakukan pendampingan dengan KPAI untuk  proses hukum selanjutnya" imbuhnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombe Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengaku, laporan pihak pelapor akan segera ditindaklanjuti.

"Nantinya, laporan itu akan diteliti dan dipelajari oleh tim Propam Polda Sumatera Utara. Selanjutnya, pihak pelapor dan sejumlah saksi akan dimintai keterangannya untuk pendalaman laporan ini," terangnya.(Evi)

 

Berita Lainnya

Index